Informasi Bebas Visa Jepang Untuk Pemegang E-Passport Indonesia

LiburMulu.Com – Mulai dari tanggal 30 September 2014 yang lalu, dinyatakan bahwa Memasuki Jepang Sudah Bebas VISA bagi Warga Negara Indonesia yang memegang E-paspor. Namun tentunya harus dengan melakukan registrasi terlebih dahulu ke kedutaan atau Konjen Jepang sebelum terbang dan memasuki wilayah Jepang. Kabar baik buat kamu yang mau liburan ke Jepang dalam waktu dekat!

Asik! Dengan terwujudnya kebijakan ini, pihak Jepang Mengharapkan dapat mendorong peningkatan pariwisata Jepang. salah satunya adalah mentargetkan 20 juta wisatawan asing akan berkunjung ke Jepang. Makanya bebas Visa ke Jepang untuk pemegang E-passport ini adalah salah satu strategi pertumbuhan Jepang. Selain itu utamanya adalah agar dapat berperan besar dalam upaya mempererat hubungan Jepang – Indonesia.

Psst, mau ke jepang? Ikutan Open Trip Jepang Liburmulu.com yuk! Cek dibawah ini:

Bebas visa jepang ini ditargetkan untuk Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/E-paspor. Ciri passport ini adlah pasport dengan logo chip di bagian sampul depan yang sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Bebas visa bisa didapatkan dengan melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan. Setelah registrasi akan mendapatkan stiker bebas visa yang ditempel di Passport.

Warga Negara Indonesia yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tujuan Perjalanan Ke Jepang adalah kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
  • Durasi masa tinggal dengan stiker bebas visa ke Jepang ini adalah 15 hari
  • Masa berlaku stiker bebas visa adalah 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Apabila masa berlaku e-paspor yang didaftarkan untuk mendapat stiker bebas visa jepang kurang dari 3 tahun atau Mengikuti masa berlaku terpendek.
  • Gratis, tidak dipungut biaya appun untuk stiker bebas visa Jepang.
  • Proses Registrasi untuk mendapatkan stiker bebas visa jepang adalah 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya).
BACA JUGA :  Tips Agar Naik Pesawat Terbang Tetap Nyaman Tapi Gratis!
Perbedaan E-pasport dan Passport Biasa Indonesia.
Perbedaan E-pasport dan Passport Biasa Indonesia.

Cara Mendaftarkan E-passport Untuk Mendapatkan Stiker Bebas Visa Jepang

Cara membuat visa waiver Jepang lebih lengkap bisa dibaca disini. Namun secara singkat kira kira begini prosedurnya:

  1. Pemohon bebas visa ke Jepang atau perwakilan pemohon yang biasanya adalah kurir dari travel agent membawa e-paspor dan formulir aplikasi permohonan bebas visa ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk didaftarkan. (formulir terlampir: PDF atau DOC)
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan tadi, lalu melakukan proses registrasi. Setelah disetujui akan menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali dalam dua hari kerja.
  3. Pemohon yang pengajuan bebas visa Jepangnya disetujui dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari. Perjalanan bisa dilakukan berkali – kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak diterima permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Contoh stiker bebas visa Jepang untuk pemegan e-passport Indonesia.
Contoh stiker bebas visa Jepang untuk pemegan e-passport Indonesia.

Yang Perlu Diperhatikan Mengenai Pengajuan Bebas Visa Untuk Pemegang E-Passport :

  1. Warga Negara Indonesia yang belum mempunyai e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk pemegan E-passport Indonesia dengan kunjungan maksimal 15 hari. Apabila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di e-pasport yang sudah teregistrasi dengan stiker Bebas Visa Jepang, wajib melakukan registrasi ulang dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang dan di Deportasi. Karena itu, registrasi bebas visa Jepang ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, mungkin petugas Imigrasi di Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk mungkin akan meminta unjuk tiket pulang-pergi maupun tiket menuju Negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
BACA JUGA :  Tempat Wisata Terbaik Yang Ada di Montmartre, Rio de Janeiro

Note : Ada banyak penerbangan langsung dari beberapa kota besar di Indonesia menuju Jepang. Dari Jakarta dan Denpasar ada banyak penerbangan lansung yang murah menuju Bandara Internasional Haneda atau Bandara Internasional Narita, Jepang.

About the author

Temukan inspirasi dan informasi seputar traveling dan perjalanan di LiburMulu.com. Secara rutin LiburMulu.com akan berbagi informasi tetang perjalanan liburan, cerita traveling, review hotel. review destinasi, contoh itinerary, dan tips - tips perjalanan dan traveling baik di Indonesia atau di Luar Negeri. Jadi… Kapan Kita Kemana Kawan?