Sebenarnya, kebijakan bebas visa Jepang dengan sistem visa waiver bagi warga negara Indonesia telah ada sejak tahun 2014.
Namun, karena pandemi COVID-19, Jepang memberlakukan pembatasan ketat terhadap kedatangan wisatawan ke negaranya.
Namun, berita baik telah datang! Sejak tahun 2021 yang lalu, Jepang telah membuka kembali pintu visa waiver bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengunjungi negara Sakura ini.
Visa waiver merupakan istilah yang digunakan untuk kebijakan bebas visa masuk ke Jepang.
Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Jepang secara khusus untuk pemegang e-paspor.
Dengan visa waiver ini, para pemegang e-paspor dapat memasuki Jepang tanpa harus mengajukan visa setiap kali mereka berkunjung.
Visa waiver Jepang ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak pendaftaran oleh pemegang e-paspor.
Jika masa berlaku paspor sudah berakhir tetapi masa berlaku visa waiver masih berlaku, pemegang e-paspor wajib melakukan pendaftaran ulang.
Apakah kamu tertarik untuk mendapatkan keuntungan dari visa ini?
Tentu saja, ada persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
Selain itu, ada juga aturan-aturan lain yang terkait dengan kebijakan visa waiver Jepang ini yang perlu kamu pelajari lebih lanjut di website liburmulu.com.
Syarat Pembuatan Visa Waiver Jepang Terbaru Tahun 2024
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu membuat visa waiver Jepang di tahun 2024 ini seperti:
E-Paspor: Pintu Menuju Visa Waiver di Jepang
Jepang, salah satu destinasi impian bagi banyak orang.
Bagi Warga Negara Indonesia, memiliki e-paspor yang masih berlaku bisa membuka peluang mendapatkan keuntungan dari kebijakan bebas visa atau visa waiver ini.
Namun, penting untuk memahami perbedaan antara e-paspor dan paspor biasa sebelum kamu memulai perjalananmu.
E-paspor, yang juga dikenal sebagai paspor elektronik, adalah syarat utama untuk memenuhi kriteria visa waiver Jepang.
Dengan e-paspor ini, kamu dapat memasuki Jepang tanpa harus mengajukan visa kunjungan biasa.
Perbedaan fisik yang dapat kamu amati adalah adanya chip pada sampul depan e-paspor.
Chip ini merupakan komponen digital yang menyimpan semua data pemilik e-paspor secara elektronik.
Bagi pemilik paspor biasa, penting untuk diketahui bahwa kamu tetap harus mengajukan visa kunjungan biasa untuk masuk ke Jepang.
Oleh karena itu, jika kamu ingin memanfaatkan kebijakan visa waiver, segera lakukan upgrade paspor biasamu menjadi e-paspor.
Mengapa e-paspor begitu penting?
Selain menjadi syarat untuk mendapatkan visa waiver di Jepang, e-paspor juga menawarkan keamanan dan kemudahan dalam perjalanan internasional.
Data yang tersimpan dalam chip dapat mempercepat proses imigrasi dan memberikan perlindungan tambahan terhadap pemalsuan identitas.
Jadi, sebelum kamu merencanakan perjalananmu ke Jepang, pastikan untuk memeriksa paspormu.
Jika paspormu masih berstatus sebagai paspor biasa, segera ajukan perubahan menjadi e-paspor.
Dengan e-paspor yang masih berlaku, kamu bisa membuka pintu menuju visa waiver dan menjelajahi keindahan Jepang dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.
Mengisi Formulir Pendaftaran Visa Waiver Jepang Dengan Lengkap
Salah satu langkah penting untuk mendapatkan visa waiver adalah mengisi formulir pendaftaran yang diperlukan.
Formulir ini dapat kamu peroleh secara online melalui website resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Jika kamu lebih suka, alternatif lainnya adalah mengambil formulir secara langsung di kantor Kedutaan Jepang.
Catatan: Alamat Kedutaan Jepang di Indonesia terletak di Jl. M.H. Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kamu dapat mengambil formulir ini pada jam operasional kantor, mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00.
Pilihan yang fleksibel ini memungkinkan kamu untuk mengisi formulir pendaftaran dengan mudah.
Jangan khawatir, formulir tersebut biasanya dirancang agar mudah diisi, dengan petunjuk yang jelas untuk memastikan pengisian data yang tepat.
Pastikan untuk meluangkan waktu yang cukup saat mengisi formulir dan memeriksa kembali setiap informasi yang kamu masukkan.
Setelah formulir selesai diisi, pastikan untuk mengikuti petunjuk pengembalian formulir yang telah ditentukan oleh Kedutaan Jepang.
Proses pengembalian formulir biasanya dilakukan secara langsung atau melalui pos.
Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta dan mengirimkannya sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses mengisi formulir pendaftaran visa waiver akan berjalan lancar.
Kamu semakin dekat dengan kesempatan untuk menjelajahi keindahan Jepang tanpa hambatan visa.
Menerima Bukti Registrasi Visa Waiver: Pintu Pertama Menuju Jepang
Tak terasa, kita sudah mendekati pintu menuju Jepang yang bebas visa! Setelah melalui proses registrasi, saatnya menerima bukti nyata yang akan membuka jalanmu ke negeri Sakura ini.
Bukti registrasi yang berharga ini berupa stiker hologram yang akan dipasang pada paspormu.
Stiker inilah yang menjadi tanda bahwa kamu telah berhasil mendapatkan visa waiver.
Dengan stiker visa waiver yang melekat di paspormu, kini kamu dapat melangkah dengan semangat ke Jepang tanpa harus mengurus pengajuan visa lagi.
Visa ini termasuk dalam kategori multiple entry, yang berarti kamu dapat menggunakannya berkali-kali selama masa berlaku yang telah ditentukan.
Inilah saat yang dinanti-nantikan!
Melintasi gerbang Jepang tanpa hambatan visa, kamu akan merasakan kebebasan dan kemerdekaan dalam menjelajahi keindahan dan keajaiban negara ini.
Kota-kota yang modern seperti Tokyo dan Osaka, pemandangan alam yang memesona seperti Gunung Fuji, kuil-kuil yang anggun, dan tradisi-tradisi yang kaya akan budaya menanti untuk kamu eksplorasi.
Namun, jangan lupa, visa waiver memiliki masa berlaku yang terbatas.
Pastikan untuk memeriksa tanggal kadaluwarsa dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja!
Kini, saatnya melangkah maju menuju petualangan tanpa batas di Jepang yang indah.
Dengan bukti registrasi visa waiver yang ada dalam genggamanmu, dunia Jepang terbuka lebar untuk dijelajahi. Selamat menikmati pengalaman yang tak terlupakan!
5 Cara Mudah Mendapatkan Visa Waiver Jepang dengan Praktis Secara Offline Di Tahun 2024
Apakah kamu tertarik untuk merencanakan liburan ke Jepang tanpa repot mengurus visa?
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan visa waiver Jepang secara offline:
Isi Formulir Registrasi dengan Lengkap
Pastikan kamu mengisi formulir registrasi dengan cermat dan akurat, sesuai dengan data yang tercantum di e-paspor yang masih berlaku.
Formulir registrasi visa waiver Jepang bisa diunduh disini atau didapatkan di kedutaan secara langsung.
Kunjungi Kedutaan Jepang di Indonesia
Bawalah formulir registrasi yang telah diisi dengan benar dan e-paspor yang masih berlaku ke Kedutaan Jepang yang berada di Indonesia.
Pastikan kamu datang selama jam kerja yang telah ditentukan.
Proses Registrasi dan Penempelan Stiker Visa Waiver
Pihak Kedutaan Jepang akan melakukan proses registrasi dan menempelkan stiker visa waiver pada e-paspormu.
Proses ini biasanya memakan waktu antara 2 hingga 5 hari kerja.
Pengambilan E-Paspor yang Sudah Tertempel
Stiker Visa Setelah proses registrasi selesai, kamu dapat mengambil e-paspor yang telah ditempelkan stiker visa waiver.
Waktu pengambilan biasanya dilakukan antara pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
Registrasi Visa Waiver Mandiri atau Kolektif
Kamu dapat melakukan registrasi visa waiver secara mandiri atau kolektif.
Namun, untuk pengambilan e-paspor dan visa secara kolektif, waktu yang ditentukan adalah antara pukul 16.00 hingga 7.00 WIB.
***
Mudah sekali, bukan? Begitu simpelnya mendapatkan visa waiver Jepang ini. Lalu, bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan?
Sebenarnya, biaya pembuatan visa waiver ini tidak ada, namun ada biaya registrasi sebesar Rp120.000 yang harus kamu bayar.
Selain mudah, biayanya pun sangat terjangkau, bukan?
Jadi, bagi kamu yang ingin merencanakan liburan ke Jepang, langsung saja melakukan registrasi visa waiver ini.
Pastikan juga bahwa paspormu sudah dalam bentuk e-paspor.
Bagaimana jika kamu belum memiliki e-paspor?
Pemilik paspor biasa masih harus mengurus visa masuk ke Jepang seperti biasanya.
Jadi, untuk mendapatkan kebebasan visa ke Jepang, pastikan untuk mengupgrade paspormu menjadi e-paspor.
Biaya pembuatan e-paspor juga tidak terlalu mahal, loh.
Cara Mudah Mendapatkan Visa Waiver Jepang dengan Praktis Secara Online Di Tahun 2024
Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor! Mulai 27 Maret 2023, kamu dapat mengajukan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online.
Kebijakan ini diberlakukan dalam Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia.
Informasi ini diumumkan melalui situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Jepang telah mempermudah proses pengajuan visa waiver bagi pemegang e-paspor melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
Hal ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk melakukan registrasi pra-keberangkatan secara online dan mendapatkan bukti registrasi bebas visa secara elektronik.
Artinya, kamu tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).
Sebelumnya, pembuatan visa waiver hanya dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Namun, dengan adanya layanan online ini, pemohon akan mendapatkan kemudahan lebih dalam proses pengajuan registrasi.
Lantas, bagaimana cara dan prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES? Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buat akun di situs web JAVES: https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
- Ikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan yang telah ditentukan.
- Setelah proses registrasi selesai, kamu akan menerima email pemberitahuan yang berisi “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” yang dapat ditampilkan di smartphone atau laptop pribadi.
Selain itu, ada beberapa informasi penting yang perlu kamu ketahui terkait penggunaan JAVES untuk kunjungan ke Jepang.
Pelaku perjalanan yang telah menyelesaikan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus menunjukkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di smartphone mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa hasil cetak atau tangkapan layar dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti bukti registrasi.
Bagi kamu yang tidak ingin menggunakan sistem online ini, masih dapat mengajukan registrasi pra-keberangkatan bebas visa di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia (khususnya di JVAC di Jakarta) dengan menggunakan formulir kertas dan menerima stiker bukti registrasi bebas visa yang akan ditempelkan pada e-paspor.
Mudahnya Mendapatkan Bebas Visa dengan Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES): Registrasi Online E-Paspor untuk Warga Negara Indonesia
Jepang telah memperkenalkan Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES), yang memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor untuk mendapatkan bebas visa.
Mulai 27 Maret 2023, pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem ini, serta diterbitkan bukti Registrasi Bebas Visa dalam bentuk elektronik.
Berikut adalah informasi penting terkait JAVES:
Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)
Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik melalui JAVES.
Dengan menggunakan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).
Keuntungan lainnya adalah pemohon akan mendapatkan kemudahan lebih dalam proses pengajuan registrasi.
Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES
Pemohon perlu membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan yang telah ditentukan.
Setelah proses registrasi selesai, pemohon akan menerima email pemberitahuan yang berisi “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” yang dapat ditampilkan di perangkat elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet pribadi.
Tautan situs web Registrasi Pembebasan Visa (JAVES): https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
Catatan Penting tentang Penggunaan JAVES
- Pelaku perjalanan yang telah menyelesaikan Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor melalui JAVES harus menunjukkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di perangkat mereka, seperti ponsel cerdas atau tablet. Penting untuk diingat bahwa hasil cetak atau tangkapan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
- Bagi pemohon yang tidak ingin menggunakan sistem online ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia (terutama di JVAC di Jakarta) dengan menggunakan formulir kertas dan menerima stiker bukti Registrasi Bebas Visa yang akan ditempelkan pada e-paspor.
Dengan kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh JAVES, memperoleh bebas visa untuk perjalanan ke Jepang semakin mudah.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan segera lakukan proses registrasi pra-keberangkatan secara online!
Peraturan Penting Lainnya yang Perlu Diketahui tentang Visa Waiver Jepang
Setelah mendapatkan visa waiver sebagai turis Warga Negara Indonesia, apakah kamu bisa langsung masuk ke Jepang?
Meskipun sudah memiliki visa ini, kamu tetap harus melewati proses pemeriksaan imigrasi di Jepang sebelum diperbolehkan masuk.
Pemeriksaan ini akan dilakukan di bandara sebelum kamu memasuki Jepang.
Keputusan akhir mengenai izin masuk ke Jepang ditentukan oleh petugas imigrasi Jepang.
WNI yang tidak diizinkan masuk ke Jepang biasanya karena pernah dideportasi atau pernah dihukum karena tindak pidana selama satu tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa visa waiver hanya berlaku untuk kunjungan wisata, mengunjungi kerabat, atau tujuan lain yang serupa.
Jika kamu ingin belajar atau bekerja di Jepang, kamu tetap harus mengajukan visa sesuai dengan tujuan kedatanganmu.
Visa waiver hanya berlaku untuk masa tinggal selama 15 hari di Jepang.
Jika kamu berencana tinggal lebih dari 15 hari, kamu harus mengajukan visa Jepang.
Selain itu, ada beberapa ketentuan penting lainnya yang perlu kamu ketahui tentang visa waiver ini, antara lain:
- Visa ini hanya berlaku selama 3 tahun. Jika masa aktif e-paspormu kurang dari 3 tahun, maka visa ini berlaku sampai akhir masa berlaku e-paspor.
- Setelah masa berlaku habis, kamu harus melakukan registrasi ulang visa waiver.
- Saat melakukan registrasi ulang dengan e-paspor baru, kamu harus melampirkan e-paspor lama. Jika e-paspor lama tidak ada, kamu perlu melampirkan surat dari pihak berwenang, misalnya surat kehilangan dari kepolisian jika e-paspor hilang.
- Jika terdapat perubahan informasi di e-paspor, kamu wajib melakukan registrasi ulang visa ini.
Nah, sudah siap untuk mendapatkan visa ini dan berwisata ke Negeri Sakura?
Jika kamu pemilik e-paspor dan ingin berlibur ke Jepang, pastikan untuk melakukan registrasi visa waiver ini guna memudahkan perjalananmu.
Cara mudah dan praktis untuk mendapatkan visa waiver Jepang ini tentu semakin membuatmu tertarik untuk mengunjungi Jepang, bukan?